Ojek online  (Foto:Antara/Arif Firmansyah)
Ojek online (Foto:Antara/Arif Firmansyah)

Atur Ojek Online, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Direvisi

Anggi Tondi Martaon • 09 Mei 2017 15:57
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi transportasi online.
 
Hal itu disampaikan Nizar menyikapi keberadaan transportasi online (taksi dan ojek) yang mampu memberikan dampak yang baik mengurangi pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) warga Jakarta menurun rata-rata 1 persen sejak 2013 hingga 2017.
 
Keberadaan perusahaan angkutan umum dalam jaringan memberikan kontribusi terbesar. Namun, Nizar menyarankan agar keuntungan keberadaan transportasi online itu harus ditindaklanjuti dengan merevisi perundang-undangan yang ada.

"Kita mengapresiasi dengan turunnya persentase pengangguran terbuka di DKI sebanyak satu persen. Tapi di sisi lain kita sudah berkali-kali menyampaikan nasehat dan saran kepada pemerintah segera merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Nizar kepada Metrotvnews.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
 
Politikus Gerindra itu menjelaskan, salah satu poin yang perlu direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu mengakomodasi kendaraan roda dua masuk kategori transportasi umum. Sebab, dalam UU tersebut, kendaraan roda dua tidak masuk ke dalam kategori transportasi umum.
 
Nizar menyebutkan, jika revisi tidak segera dilakukan, maka akan menjadi perdebatan dan masalah di lapangan. "Akhirnya, ini juga akan  mengurangi income perkapita pemasukan dari sopir manual yang ada," jelasnya.
 
Dia mengusulkan agar pemerintah segera merevisi aturan tersebut. Mengingat, fakta keberadaan transportasi online yang mampu menurunkan tingkat pengangguran bisa menjadi salah satu alasan logis merevisi aturan yang ada.
 
"Ini akan menjadi alasan logis bagaimana kita merevisi UU itu. Kalau tidak diubah, saya khawatir akan terjadi bentrokan massa, karena mereka berpendapat ojek itu bukan bagian dari transportasi umum," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan