Menaker Hanif Dhakri--MI/Adam Dwi
Menaker Hanif Dhakri--MI/Adam Dwi

Menaker: Perpres Pekerja Asing demi Kemudahan Investasi

Yogi Bayu Aji • 06 April 2018 09:11
Jakarta: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibentuk untuk kemudahan investasi. Publik diminta tak mencemaskan keberadaan aturan ini.
 
"Sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja juga makin banyak. Jadi semua hal terkait itu kan perlu dipermudah dan disederhanakan. Ketentuan prinsip pokok akan tetap, ada seperti kualifikasi kan tetap," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
 
Menurut dia, fokus utama aturan ini untuk memperpendek jalur birokrasi dengan penyederhanakan proses. Perpes ini sebagai bentuk deregulasi yang diambil pemerintah. "Enggak hanya  TKA saja, tapi juga untuk TKI (tenaga kerja Indonesia) juga."

Poin-poin dalam perpres, kata dia, juga akan menguatkan sistem ke dalam konsep single submission. Kerja-kerja yang menyangkut beberapa kementerian diharap bisa terintegrasi dan selesai lebih cepat.
 
Baca: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Pekerja Asing
 
Sementara itu, Hanif mengaku belum punya hitungan detail perkiraan kenaikan pekerja asing imbas dari terbitnya perpres ini. Pasalnya, sejak 2011 juga belum ada kenaikan signifikan dari pekerja asing di Indonesia.
 
"Sekali lagi khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir. percaya kepada pemerintah. Pemerintah memiliki skema pengedali yang jelas, yang masuk tetap memiliki kualifikasi dan yang pekerjaan kasar juga tetap dilarang," pungkas dia.
 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam aturan ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
 
Pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan belum dapat diduduki pekerja Indonesia, posisi tersebut dapat diduduki  TKA.
 
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” bunyi Pasal 4 Perpres TKA, sebagaimana tertulis di setkab.go.id.
 
Pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Rencana memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
 
“Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres TKA.
 
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan