medcom.id, Jakarta: Seluruh fraksi diminta menghargai kerja Pansus RUU Pemilu yang merekomendasikan lima opsi. Rapat paripurna diharapkan tidak berlarut.
"Harapan Fraksi Partai Golkar tidak ada lagi pembahasan soal substansi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Rapat paripurna tak semestinya diberikan ruang untuk membahas substasi. Pembahasan RUU Pemilu telah lama dilakukan Pansus. "Langsung saja kita masuk pada opsi yang disiapkan Pansus," ucap Agus.
Baca: Paripurna RUU Pemilu Ajang Pembuktian Loyalitas PAN
Fraksi Partai Golkar akan konsisten dengan pilihan memilih opsi paket A dalam rapat tersebut. Seluruh anggota Fraksi Partai Berlambang beringin ini bakal hadir.
"Fraksi Partai Golkar menghargai capaian yang dihasilkan Pansus, memberikan opsi ABCD atau E. Tentu itu merupakan kerja berat yang lama dari pansus dan perlu dihargai," ucapnya.
Sampai saat ini, masih ada tiga kubu, yakni 0 persen, 10-15 persen dan 20-25 persen. Pada rapat pansus terakhir, lima Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura ingin 20-25 persen.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Sementara Fraksi Demokrat, PAN, PKB, PKS, dan Gerindra belum menentukan sikap. Sedangkan pemerintah kukuh ambang batas presiden 20-25 persen.
Lima isu krusial yang akan diambil dalam paripurna ialah ambang batas presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Isu yang paling menyandera pembahasan adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang mengemuka belakangan ini, yakni:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
medcom.id, Jakarta: Seluruh fraksi diminta menghargai kerja Pansus RUU Pemilu yang merekomendasikan lima opsi. Rapat paripurna diharapkan tidak berlarut.
"Harapan Fraksi Partai Golkar tidak ada lagi pembahasan soal substansi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Rapat paripurna tak semestinya diberikan ruang untuk membahas substasi. Pembahasan RUU Pemilu telah lama dilakukan Pansus.
"Langsung saja kita masuk pada opsi yang disiapkan Pansus," ucap Agus.
Baca: Paripurna RUU Pemilu Ajang Pembuktian Loyalitas PAN
Fraksi Partai Golkar akan konsisten dengan pilihan memilih opsi paket A dalam rapat tersebut. Seluruh anggota Fraksi Partai Berlambang beringin ini bakal hadir.
"Fraksi Partai Golkar menghargai capaian yang dihasilkan Pansus, memberikan opsi ABCD atau E. Tentu itu merupakan kerja berat yang lama dari pansus dan perlu dihargai," ucapnya.
Sampai saat ini, masih ada tiga kubu, yakni 0 persen, 10-15 persen dan 20-25 persen. Pada rapat pansus terakhir, lima Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura ingin 20-25 persen.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Sementara Fraksi Demokrat, PAN, PKB, PKS, dan Gerindra belum menentukan sikap. Sedangkan pemerintah kukuh ambang batas presiden 20-25 persen.
Lima isu krusial yang akan diambil dalam paripurna ialah ambang batas presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Isu yang paling menyandera pembahasan adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang mengemuka belakangan ini, yakni:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. District magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)