medcom.id, Jakarta: Rapat Paripurna DPR dengan agenda utama membahas Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) bisa menjadi arena PAN untuk menunjukkan loyalitas atas dukungannya terhadap Pemerintah. PAN diminta mendukung keinginan Pemerintah atas ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) 20% kursi atau 25 persen suara nasional.
"Bagi parpol yang selalu dua kaki sebaiknya memang harus menjelaskan posisinya secara terang benderang, dan saat inilah waktunya," kata Anggota Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Pernyataannya tak lain ditujukan untuk Fraksi PAN. Menurut dia, semua partai koalisi solid mendukung keinginan Pemerintah terkait presidential threshold. "Nasdem konsisten dengan pilihan dan dukungan terhadap Pemerintah," kata Irma.
Selain PAN, Irma juga menyindir PKB yang sebagian keputusannya tak sejalan dengan Pemerintah. Namun, Irma yakin PKB akhirnya akan manut.
Hari ini DPR akan memutuskan lima isu krusial yang tersisa dalam RUU Pemilu melalui Rapat Paripurna. Kelima isu itu antara lain ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, alokasi kursi per dapil, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Opsi presidential threshold 20% itu didukung partai koalisi pemerintah, yaitu PDI Perjuangan (109 suara), Golkar (91 suara), NasDem (35 suara), PPP (39 suara), dan Hanura (16 suara). Total 290 suara.
Opsi 0% diusung Gerindra (73 suara), Demokrat (61 suara), dan PKS (40 suara). Total 174 suara.
Adapun opsi jalan tengah atau 10% diusung PAN (49 suara) dan PKB (47 suara). Total 96 suara.
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang kemungkinan besar menjadi opsi voting, yakni:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlJqOK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Rapat Paripurna DPR dengan agenda utama membahas Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) bisa menjadi arena PAN untuk menunjukkan loyalitas atas dukungannya terhadap Pemerintah. PAN diminta mendukung keinginan Pemerintah atas ambang batas pemilihan presiden (
presidential threshold) 20% kursi atau 25 persen suara nasional.
"Bagi parpol yang selalu dua kaki sebaiknya memang harus menjelaskan posisinya secara terang benderang, dan saat inilah waktunya," kata Anggota Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Pernyataannya tak lain ditujukan untuk Fraksi PAN. Menurut dia, semua partai koalisi solid mendukung keinginan Pemerintah terkait
presidential threshold. "Nasdem konsisten dengan pilihan dan dukungan terhadap Pemerintah," kata Irma.
Selain PAN, Irma juga menyindir PKB yang sebagian keputusannya tak sejalan dengan Pemerintah. Namun, Irma yakin PKB akhirnya akan manut.
Hari ini DPR akan memutuskan lima isu krusial yang tersisa dalam RUU Pemilu melalui Rapat Paripurna. Kelima isu itu antara lain ambang batas pencalonan presiden (
presidential threshold), ambang batas parlemen, alokasi kursi per dapil, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Baca: RUU Pemilu Diputuskan Hari Ini
Opsi
presidential threshold 20% itu didukung partai koalisi pemerintah, yaitu PDI Perjuangan (109 suara), Golkar (91 suara), NasDem (35 suara), PPP (39 suara), dan Hanura (16 suara). Total 290 suara.
Opsi 0% diusung Gerindra (73 suara), Demokrat (61 suara), dan PKS (40 suara). Total 174 suara.
Adapun opsi jalan tengah atau 10% diusung PAN (49 suara) dan PKB (47 suara). Total 96 suara.
Jika Rapat Paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme
voting. Ada lima paket yang kemungkinan besar menjadi opsi
voting, yakni:
Paket A
1.
Presidential threshold: 20-25 persen
2.
Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1.
Presidential threshold: 0 persen
2.
Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1.
Presidential threshold: 10-15 persen
2.
Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1.
Presidential threshold: 10-15 persen
2.
Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1.
Presidential threshold: 20-25 persen
2.
Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)