medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa tak sepakat dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengukuhkan kembali kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Menurut dia, keputusan Menkumham Yasonna Laoly soal mantan menteri ESDM yang hanya menjabat 20 hari itu terlalu instan.
"Apa pun alasannya, menurut saya enggak pas," kata Latifa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Presiden Joko Widodo harus bijak menyikapi persoalan ini. Jokowi jangan terlalu mudah dihasut sekelompok orang.
"Tolong, dengar para pembisik juga harus kredibel, jangan ada kepentingan," tegasnya.
Dia meminta Yasonna mengkaji ulang pemberian status WNI kepada Arcandra. Keputusan semacam ini tak bisa diburu-buru.
Dwi Ria Latifah (kiri)/MI/Mohamad Irfan
Kemenkumham meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI per 1 September. Menurut Yasonna, kewarganegaraan AS telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan, 12 Agustus. Permohonan ini sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara otomatis dia bukan lagi warga AS.
Otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan. Yasonna menyurati Kedubes AS di Jakarta untuk memastikan itu.
Ia mengirim surrat pada 23 Agustus. Pada 31 Agustus, Kedubes AS mengonfimasi Arcandra sudah resmi kehilangan kewarganegaraan AS pada 15 Agustus.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa tak sepakat dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengukuhkan kembali kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Menurut dia, keputusan Menkumham Yasonna Laoly soal mantan menteri ESDM yang hanya menjabat 20 hari itu terlalu instan.
"Apa pun alasannya, menurut saya enggak pas," kata Latifa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Presiden Joko Widodo harus bijak menyikapi persoalan ini. Jokowi jangan terlalu mudah dihasut sekelompok orang.
"Tolong, dengar para pembisik juga harus kredibel, jangan ada kepentingan," tegasnya.
Dia meminta Yasonna mengkaji ulang pemberian status WNI kepada Arcandra. Keputusan semacam ini tak bisa diburu-buru.
Dwi Ria Latifah (kiri)/MI/Mohamad Irfan
Kemenkumham meneguhkan kembali Arcandra sebagai WNI per 1 September. Menurut Yasonna, kewarganegaraan AS telah dicabut setelah Arcandra mengajukan permohonan pencabutan, 12 Agustus. Permohonan ini sebagai langkah menjalankan prosedur formal dan secara otomatis dia bukan lagi warga AS.
Otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra melalui penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan. Yasonna menyurati Kedubes AS di Jakarta untuk memastikan itu.
Ia mengirim surrat pada 23 Agustus. Pada 31 Agustus, Kedubes AS mengonfimasi Arcandra sudah resmi kehilangan kewarganegaraan AS pada 15 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)