Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun. Medcom.id/Anggi Tondi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun. Medcom.id/Anggi Tondi

Jhoni Alen Sebut Duit Pilkada 2020 'Diembat' DPP Partai Demokrat

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2021 12:35
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Jhoni Allen Marbun, menyebut uang mahar Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sepenuhnya diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Uang itu diklaim tidak bisa digunakan para kader di daerah.
 
"Mahar politik dikumpulkan di DPP dengan tidak memberikan biaya operasional Pilkada kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)," kata Jhoni melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2021.
 
Jhoni mengatakan kebijakan itu dibuat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut Jhoni, AHY tidak menjelaskan alasan uang itu tidak mengalir ke daerah.

"Penentuan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat atau koalisi partai tanpa melibatkan pengurus DPC," ujar Jhoni.
 
Kebijakan itu juga memaksa pengurus di daerah manut. Jika tidak, mereka bakal didepak.
 
"Apabila tidak setuju, DPP langsung menunjuk pelaksana tugas (plt)," tutur Jhoni.
 
Menurut Jhoni, AHY sudah semena-mena dengan para kader selama menjabat. AHY bahkan disebut tidak ingin mendengar pendapat orang lain.
 
Baca: Konflik Internal Demokrat Disebut Akibat Duit Daerah Diambil DPP
 
Dia mengaku sudah mencoba mengadukan hal ini ke Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 16 Februari 2021. Namun, pengaduannya tidak membuahkan hasil.
 
"Tidak ditanggapi, malah memberhentikan Jhoni Allen Marbun dengan semena-mena atau otoriter dan tidak sesuai dengan AD/ART serta Undang-Undang Partai Politik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan