medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan sidang paripurna untuk menutup masa sidang ke III 2016-2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, sidang paripurna tidak akan dibacakan usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Hak angket itu pertama dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul. Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Setelah itu, kata Fahri, surat dari pengusul dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Bamus akan mengatur jadwal pembacaan usulan hak angket pada masa sidang yang akan datang.
Fahri mengakui ada sejumlah pihak yang menanyakan apa bisa usulan angket dibacakan pada paripurna hari ini. Tapi, dia menekankan harus ada Bamus lebih dulu.
Baca: Hak Angket Ahok Ditindaklanjuti pada Masa Sidang Selanjutnya
"Saya kira perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan sebagai usulan, jadi nanti hanya dibaca sebagai surat masuk saja," pungkas dia.
Sementara itu, sidang paripurna akan membahas tiga hal pokok. Mereka adalah laporan Komisi IX mengenai hasil pembahasan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, pengesahan perpanjangan waktu sejumlah rancangan undang-undang dan pidato Ketua DPR Setya Novanto.
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan sidang paripurna untuk menutup masa sidang ke III 2016-2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, sidang paripurna tidak akan dibacakan usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Hak angket itu pertama dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul. Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Setelah itu, kata Fahri, surat dari pengusul dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Bamus akan mengatur jadwal pembacaan usulan hak angket pada masa sidang yang akan datang.
Fahri mengakui ada sejumlah pihak yang menanyakan apa bisa usulan angket dibacakan pada paripurna hari ini. Tapi, dia menekankan harus ada Bamus lebih dulu.
Baca: Hak Angket Ahok Ditindaklanjuti pada Masa Sidang Selanjutnya
"Saya kira perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan sebagai usulan, jadi nanti hanya dibaca sebagai surat masuk saja," pungkas dia.
Sementara itu, sidang paripurna akan membahas tiga hal pokok. Mereka adalah laporan Komisi IX mengenai hasil pembahasan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, pengesahan perpanjangan waktu sejumlah rancangan undang-undang dan pidato Ketua DPR Setya Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)