medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut hak angket pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan disampaikan di sidang Paripurna 24 Februari 2017. Kemungkinan besar, tindaklanjut akan dilakukan pada massa sidang berikutnya.
Tindak lanjut hak angket tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, anggota dewan sudah memasuki masa reses pada 25 Februari 2017.
"Kan memang baru surat masuk saja, baru nanti dibacakan di massa sidang dulu dan disikapi di massa sidang berikutnya. Saya kira bisa begitu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Politikus Gerindra itu menyebut, tidak ada perubahan komposisi pengusul hak angket. Pengusul berasal dari empat fraksi di DPR dengan jumlah anggota 93 orang.
"Masih tetap, kan sudah cukup," ungkap dia.
Fadli menegaskan ada atau tidaknya pihak yang menyetujui hak angket tidak akan menghambat. Sebab, sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Bukan seperti petisi gitu loh. Artinya ini kan pengusulan sesuai dengan Undang-undang cukup 25 orang lebih dari satu fraksi," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut hak angket pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan disampaikan di sidang Paripurna 24 Februari 2017. Kemungkinan besar, tindaklanjut akan dilakukan pada massa sidang berikutnya.
Tindak lanjut hak angket tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, anggota dewan sudah memasuki masa reses pada 25 Februari 2017.
"Kan memang baru surat masuk saja, baru nanti dibacakan di massa sidang dulu dan disikapi di massa sidang berikutnya. Saya kira bisa begitu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Politikus Gerindra itu menyebut, tidak ada perubahan komposisi pengusul hak angket. Pengusul berasal dari empat fraksi di DPR dengan jumlah anggota 93 orang.
"Masih tetap, kan sudah cukup," ungkap dia.
Fadli menegaskan ada atau tidaknya pihak yang menyetujui hak angket tidak akan menghambat. Sebab, sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Bukan seperti petisi gitu loh. Artinya ini kan pengusulan sesuai dengan Undang-undang cukup 25 orang lebih dari satu fraksi," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)