Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Intan Fauzi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Intan Fauzi.

Mendagri tak Masalah UU Pemilu Digugat

Whisnu Mardiansyah • 21 Juli 2017 02:40
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan elemen masyarakat maupun partai politik menguji materi UU Pemilu 2019. Dia tak masalah bila aturan yang baru saja disahkan DPR itu digugat.
 
"Soal ada elemen masyarakat ataupun anggota parpol tidak puas ya silakan ada mekanismenya di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 21 Juli 2017.
 
Tjahjo berpandangan, bila UU Pemilu dengan salah satu poin krusial soal ambang batas presiden, sah secara konstitusional. Ambang batas parlemen di angka 20 persen sudah sesuai UUD 1945 dan hasil keputusan MK.

"Saya kira yang penting malam hari ini pemerintah dan DPR menyelesaikan UU ini," ujar dia. 
 
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi panjang. Pandangan antarfraksi terbelah menjadi dua kubu. Ada kubu yang sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan kubu yang sepakat ambang batas presiden nol persen.
 
Baca: ?Gerindra akan Uji Materi UU Pemilu
 
Opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Opsi ini disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B batal mengikuti mekanisme voting. Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan