"Ini tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari (Tobas) kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.
Tobas mengatakan mengacu pada hukum administrasi negara, tidak tepat bila aglomerasi Jakarta diberikan kepada wapres. "Ketika rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden, di dalam hukum administrasi negara, itu kewenangan atributif," ujar politikus Partai NasDem itu.
Tobas menjelaskan ada tiga bentuk kewenangan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari atributif, delegasi, hingga mandat.
"Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur), presiden harus memberikan mandat atau delegasi kepada wapres," ucap dia.
| Baca Juga: Farksi NasDem Tegaskan Pengesahan RUU DKJ Tak Boleh Dipaksakan |
Tobas menyebut norma mandat dan delegasi membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan atau memberi mandat kepada pihak tertentu. Namun, bentuk pemberian kewenangan tidak boleh atributif.
"Jadi bukan atributif menurut undang-undang supaya kita tidak melanggar konstitusi," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id