Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem Taufik Basari. Foto: MI/Bary Fathahillah
Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem Taufik Basari. Foto: MI/Bary Fathahillah

Farksi NasDem Tegaskan Pengesahan RUU DKJ Tak Boleh Dipaksakan

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Maret 2024 09:55
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi sorotan. Pengesahan bakal beleid tersebut diingatkan tak boleh dipaksakan.
 
"Penyelesaian (pengesahan) tidak bisa dipaksakan bila ada hal yang belum klir," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari (Tobas) kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Di sisi lain, DPR dan pemerintah sudah mematok target pengesahan RUU DKJ. Payung hukum daerah Jakarta setelah tak lagi berstatus DKI itu diupayakan disahkan pada 5 April 2024.

Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan lembaga legislatif dan pemerintah memiliki semangat yang sama terkait pengesahan RUU DKJ. Yakni menyelesaikan pembahasan sesuai target yang ditentukan.
 
Baca juga: RUU DKJ Berpotensi Cacat Formil

"Tetapi ada catatan penting juga yang disampaikan oleh Ketua (Baleg Supratman Andi Agtas) bahwa ini masih bersifat tentatif," ungkap dia.
 
Ketua DPP Partai NasDem itu menyebut tak tertutup kemungkinan pembahasan RUU DKJ molor dari target. Pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya.
 
"Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan