Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto
Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto

RUU DKJ Berpotensi Cacat Formil

Imanuel R Matatula • 13 Maret 2024 20:06
Jakarta: Keterlambatan proses pembentukan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai berpotensi menimbulkan cacat formil, bahkan cacat materiel. Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura.
 
“Pembasahan ini sepertinya sudah kedaluwarsa, kalau dia lewat waktu seperti ini, maka ada potensi cacat formil, karena dia sudah melewati batas waktu yang diperintahkan undang-undang,” ucap Charles, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 41 Ayat 2 UU IKN paling lambat pembahasan UU DKJ harus dilaksanakan dalam kurung waktu dua tahun setelah UU IKN diberlakukan pada 15 Februari 2024.

“Artinya ini sudah dihitung sedemikian rupa UU DKJ akan dibahas secara serius dan maraton setelah UU IKN ditetapkan,” ucap Charles.
 
Baca juga: Sejumlah Usulan Pemerintah dalam Pembahasan RUU DKJ

Menurut Charles, pemerintah dan DPR lalai. Padahal, kesepakatan soal waktu pembahasan UU DKJ sudah disepakati dua tahun silam. Kata dia, ada potensi cacat materiel karena waktu pembahasan yang singkat.
 
"Saya khawatir cacat formil ini akan memberikan dampak turunan yaitu cacat materiel, karena DPR dan pemerintah pastinya akan keburu waktu," tutur CHarles.
 
Jika waktu menjadi persoalan dalam pembahasan UU DKJ, lanjut dia, berarti apa yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks prosedural pembahasan undang-undang yaitu meaningfull participation akan sulit tercapai.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan