Jakarta: Usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak dapat mencekal orang yang tengah di tahap penyelidikan untuk pergi ke luar negeri. Sehingga, pihak imigrasi hanya bisa melarang bagi orang yang tengah di tahap penyidikan.
Hal itu terungkap dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan revisi UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, perubahan frasa itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-IX/2011.
"Di dalam revisi UU Pasal 16 ayat 1 pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata tim ahli Baleg DPR, Widodo, dalam pemaparannya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, pada Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Widodo menuturkan frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK. Karena dalam keterangan pertimbangan mahkamah menyatakan bahwa orang yang tengah diproses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.
"Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti," ucap Widodo.
Dia mengatakan MK berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945. Lalu, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 tahun 2011," ujar Widodo.?
Jakarta: Usulan Revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak dapat mencekal orang yang tengah di tahap penyelidikan untuk pergi ke luar negeri. Sehingga, pihak imigrasi hanya bisa melarang bagi orang yang tengah di tahap penyidikan.
Hal itu terungkap dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan revisi UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, perubahan frasa itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-IX/2011.
"Di dalam revisi UU Pasal 16 ayat 1 pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata tim ahli Baleg DPR, Widodo, dalam pemaparannya di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebelumnya, pada Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Widodo menuturkan frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK. Karena dalam keterangan pertimbangan mahkamah menyatakan bahwa orang yang tengah diproses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.
"Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti," ucap Widodo.
Dia mengatakan MK berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945. Lalu, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 tahun 2011," ujar Widodo.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)