Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: Medcom/Githa Farahdina.
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: Medcom/Githa Farahdina.

Seluruh Fraksi Disebut Sepakat Hapus Frasa 34 Kementerian di Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 15 Mei 2024 16:27
Jakarta: Seluruh fraksi di DPR sepakat dengan penghapusan frasa 34 kementerian dalam Undang-Undang (UU) Nomoer 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, penentuan jumlah kementerian tergantung presiden terpilih.
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan pertimbangan kebijakan itu diambil. Salah satunya karena Indonesia menganut sistem presidensial. 
 
"Bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Politikus Gerindra itu menuturkan menghapus frasa 34 kementerian itu artinya boleh berkurang, bertambah, atau tetap. Sehingga, tidak mengunci inti dari sistem presidensil dianut.
 
"Oleh karena itu tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," ujar Supratman.
 
Baca juga: Implementasi Revisi UU Kementerian Tergantung Prabowo

Selain itu, dia berharap pembahasan revisi UU Kementerian Negara bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, pembahasan didukung seluruh fraksi.
 
"Saya berharap hari panita kerja (panja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu, tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," ujar dia.
 
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
 
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
 
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan