Jakarta: Seluruh pihak diminta tak menjadikan polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, implementasi aturan tersebut tergantung presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Apa yang harus dipolemikkan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” kata anggota Badan Legislasi DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketua DPP Partai Demokrat itu menyampaikan alasan Baleg merevisi UU Kementerian. Salah satunya, beleid tersebut sudah lama tidak diperbaharui.
"Ini (UU Kementerian) sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” ungkap dia.
Herman menyampaikan pembaharuan UU Kementerian dinilai sangat diperlukan. Sebab, tantangan yang dihadapi pemerintah sangat dinamis.
“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap dia.
Herman meminta agar seluruh pihak menunggu saja hasil revisinya nanti. Baleg juga akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.
Selain itu, Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat Prabowo diisukan mau melantik 40 menteri. Menurut dia, hal itu dianggap sebagai sebuah kebetulan.
“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.
Jakarta: Seluruh pihak diminta tak menjadikan polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, implementasi aturan tersebut tergantung presiden terpilih
Prabowo Subianto.
“Apa yang harus dipolemikkan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” kata anggota Badan Legislasi DPR Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketua DPP
Partai Demokrat itu menyampaikan alasan Baleg merevisi
UU Kementerian. Salah satunya, beleid tersebut sudah lama tidak diperbaharui.
"Ini (UU Kementerian) sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” ungkap dia.
Herman menyampaikan pembaharuan UU Kementerian dinilai sangat diperlukan. Sebab, tantangan yang dihadapi pemerintah sangat dinamis.
“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap dia.
Herman meminta agar seluruh pihak menunggu saja hasil revisinya nanti. Baleg juga akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan
kementerian dan lembaga tersebut.
Selain itu, Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat Prabowo diisukan mau melantik 40 menteri. Menurut dia, hal itu dianggap sebagai sebuah kebetulan.
“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)