Jakrta: Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur pemilihan gubernur dilakukan oleh presiden menuai polemik. Pemerintah heran dengan keberadaan klausul tersebut.
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," ungkap dia.
Sikap tersebut akan disampaikan dalam pembahasan tingkat I RUU DKJ. Pemerintah menunggu surat pembahasan dari DPR.
"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden (Joko Widodo) akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya mendagri karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, RUU DKJ ditetapkan sebagai bakal beleid usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023.
Jakrta: Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur pemilihan gubernur dilakukan oleh presiden menuai polemik. Pemerintah heran dengan keberadaan klausul tersebut.
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui
Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," ungkap dia.
Sikap tersebut akan disampaikan dalam pembahasan tingkat I RUU DKJ. Pemerintah menunggu surat pembahasan dari DPR.
"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden (Joko Widodo) akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya mendagri karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, RUU DKJ ditetapkan sebagai bakal beleid usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)