Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

Dasco Pastikan DIM RUU DKJ Muat Ketentuan Pemilihan Gubernur Jakarta Melalui Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2024 09:33
Jakarta: Pemilihan Gubernur Jakarta diatur melalui pemilihan umum (pemilu). Hal itu merupakan salah satu isi daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
 
"Sehingga DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut DIM tersebut jadi jawaban polemik pemilihan gubernur yang dilakukan oleh presiden. Dasco memastikan DIM RUU DKJ memuat ketentuan pemilihan orang nomor satu di Jakarta dipilih oleh rakyat.

"Bahwa (gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah saat masa reses. Namun, Dasco tak tahu persis waktu penyerahan DIM.
 
Baca juga: DPR Beberkan Alasan Pembahasan RUU DKJ Dikebut

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman meyakini pembahasan terkait RUU DKJ akan berkembang. Khususnya terkait soal adanya kekhawatiran gubernur dipilih langsung oleh presiden bukan rakyat.
 
"Kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ujar Supratman.
 
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
 
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan