Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.
Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.

DPR Beberkan Alasan Pembahasan RUU DKJ Dikebut

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2024 09:20
Jakarta: DPR bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, Jakarta sudah kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
 
"Dia (DKI) kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat diukutip Rabu, 6 Maret 2024.
 
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Jakarta kehilangan status akibat pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Pasal 41 UU IKN berbunyi paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.

"Nah, dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," ungkap dia.
 
Supratman mengatakan DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan RUU DKJ pada masa sidang ini. Pembahasan menyangkut soal status kekhususan yang akan disematkan pada Jakarta, setelah bukan jadi ibu kota negara.
 
Baca juga: DPR Diminta Libatkan Banyak Pihak dalam Pembahasan RUU DKJ

"Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain. Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah," jelas dia.
 
RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.
 
"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan