Jakarta: Sikap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, menolak pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik. Pasalnya, sikapnya bertentangan dengan fraksi PKS yang menyetujui pengesahan revisi KUHP pada pembicaraan tingkat I.
"Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan, pembahasan UU ini ada catatannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Dalam dokumen pengesahan tingkat I, seluruh fraksi menyetujui revisi KUHP disahkan di rapat paripurna DPR. Fraksi PKS setuju dengan catatan.
Bahkan, persetujuan dengan catatan itu tercantum dalam dokumen pandangan Fraksi PKS terhadap pembahasan revisi KUHP. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Di sisi lain, Yasonna mengapresiasi konsistensi sikap Fraksi Demokrat. Perwakilan partai lambang bintang mercy itu setuju KUHP disahkan dengan sejumlah cacatan, di antaranya meminta sosialisasi kepada aparat penegak hukum dimasifkan.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," ujar Yasonna.
Baca Juga: Pengesahan Revisi KUHP Diwarnai Perdebatan Antara Dasco dan Iskan Lubis |
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi RKUHP menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
"Setuju," jawab peserta rapat Paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di