Ilustrasi Paripurna DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Paripurna DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengesahan Revisi KUHP Diwarnai Perdebatan Antara Dasco dan Iskan Lubis

Anggi Tondi Martaon • 06 Desember 2022 12:42

Jakarta: DPR menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengesahan tersebut diwarnai perdebatan sebelum pengambilan keputusan.

Perdebatan panas terjadi antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Awalnya, Iskan menginterupsi jalannya rapat dan menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal di revisi KUHP. 

Adapun ketentuan yang dianggap bermasalah, yaitu Pasal 218 tentang penghinaan presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut bisa menghambat kebebasan berpendapat di Indonesia. 

"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monasih," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Dia mendesak ketentuan tersebut dicabut. Bahkan, dia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal penghinaan presiden dihapus.

"Saya akan ajukan ke MK pasal ini. Saya wakil rakyat, saya tidak penting sudah diputuskan di sana, tak penting," ujar dia.

Dasco langsung memotong pernyataan Iskan. Sebab, pernyataan Iskan dianggap berlawanan dengan sikap Fraksi PKS saat pengambilan keputusan tingkat I revisi KUHP.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan seluruh fraksi menyepakati revisi KUHP untuk disahkan di paripurna. Dia menyampaikan sikap PKS menyetujui dengan catatan. 

"Ini anda minta mencabut usul (keputusan) yang sudah disetujui oleh fraksi," tegas dia.

Baca Juga: Tok! Revisi KUHP Sah Menjadi Undang-Undang

Iskan bersikukuh diberikan kesempatan berbicara dalam rapat paripurna. Namun, hal itu tak dihiraukan Dasco.

Iskan geram dengan sikap Dasco yang tidak memberikannya kesempatan berbicara. Bahkan dia, mengancam akan keluar dari ruang rapat paripurna. 

"Silakan (keluar dari ruang rapat paripurna)," kata Dasco.

Dasco tetap melanjutkan proses rapat paripurna. Dia kemudian meminta persetujuan pengesahan revisi KUHP ke seluruh peserta rapat paripurna. 

"Apakah setiap fraksi sepakat revisi KUHP dapat disetujui menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan