Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Dok Kemenparekraf.
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Dok Kemenparekraf.

Soal KUHP Baru, Menparekraf Pastikan Tak Ada Sweeping Kamar Hotel Wisatawan Asing

Kautsar Widya Prabowo • 21 Desember 2022 03:13
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tidak ada aparat yang akan melakukan pemeriksaan kamar hotel wisata mancanegara. Hal itu terkait adanya kekhawatiran wisatawan mancanegara terhadap pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Tidak akan ada pengecekan-pengecekan, berita-berita berita berita yang sempat timbul itu langsung kami tanggapi, langsung kami klarifikasi," ujar Sandiaga di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Sandiaga juga telah mengirim surat edaran untuk tidak melakukan pemeriksaan kamar hotel kepada seluruh kepala dinas pariwisatan dan ekonomi kreatif. Namun, Sandiaga tak memungkiri terdapat keluhan dari sejumlah negara ihwal pasal perzinaan itu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini yang kita klarifikasi terus, kita berikan suatu komitemen bahwa tidak akan mengganggu aktivitas wisata mereka dan kegiatan investasi mereka di sini," jelas Sandi.
 
Wisatawan banyak khawatir dengan disahkankannya KUHP. Dalam regulasi baru itu orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Aturan itu tercantum dalam dua pasal, yakni Pas 412 dan 413.
 
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP mengatur tentang kohabitasi.
 

Baca: KUHP Bikin Turis Asing Ketar-Ketir


Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
 
Namun, mereka yang melanggar hukum atas perzinahan itu hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. Pihak ketiga disebut tak dapat melaporkan perbuatan itu.
 
Hukuman untuk seks sebelum nikah dapat dikenakan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta. Sementara itu, untuk kohabitasi dapat diberi hukuman enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif