Begitu KUHP disahkan, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim mengungkapkan 'keprihatinannya'. Sung Kim mengkritisi pasal-pasal moralitas yang ada di sana.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," katanya.
Menurutnya, mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan. Hal ini menentukan mereka akan berinvestasi di Indonesia atau tidak. " Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," imbuh dia.
Sejalan dengan Sung Kim, perwakilan PBB di Indonesia juga berkomentar mengenai KUHP ini.
Mereka menyatakan prihatin dengan adanya revisi yang tampak tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata pernyataan Perwakilan PBB di Indonesia.
"Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," sambung pernyataan tersebut.
Terkait dengan adanya protes dari dunia internasional, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa KUHP Indonesia masih memuat kebebasan sesuai prinsip yang dianut masyarakat dunia.
Wamen Hiariej mempertanyakan sikap PBB mempermasalahkan yang KUHP Indonesia, khususnya ketentuan perzinaan. Padahal, ada negara yang terang-terangan melarang perbuatan seks menyimpang.
Adapun negara yang dimaksud yaitu Rusia dan Irlandia Utara. Kedua negara itu secara tegas melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Mengapa persoalan kohabitasi kok anda repot di Indonesia," ungkap dia.
Perwakilan PBB pun sudah dipanggil Kementerian Luar Negeri Indonesia pekan lalu. Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, tidak sebaiknya perwakilan PBB mengomentari hal tersebut.
"Ini merupakan tata hubungan dalam diplomasi," kata Faizasyah.
Ia juga menegaskan, Kemenlu RI terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. "Sekali lagi, bisa dengan adab diplomatik. Kami membuka kesempatan yang lebar," ucapnya.
Sementara itu, yang paling disoroti adalah pasal perzinahan, karena dianggap mencampuri urusan pribadi masyarakat. Padahal, dalam pasal dijelaskan, hanya suami atau istri untuk yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak yang dapat membuat aduan.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Edward menegaskan, pihak lain tidak dapat melapor, apalagi main hakim sendiri terhadap kasus ini. "Jadi tidak ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau dirugikan secara langsung," katanya.
"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini, ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orangtua dan anak," ucap Edward.
Pasal tentang zina dalam KUHP sebenarnya sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait dengan pasal ini, Edward mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Di salah satu provinsi, pasal mengenai zina ini ditolak dengan tegas karena dianggap terlalu mengurusi ranah privat.
Di provinsi lain termasuk Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat memprotes pemerintah karena pasal dianggap terlalu lemah dengan menggunakan delik aduan. Mereka meminta pasal dikemas dengan delik biasa karena perzinahan merusak moral dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Dia menyatakan, pemerintah dalam posisi sulit untuk mengatur pasal ini. Namun untuk mengakomodasi usulan semua pihak, pasal zina hanya bisa menjerat pihak-pihak yang melakukan zinah jika ada aduan dari suami/istri terikat perkawinan, maupun orang tua dan anak.
Pasal zina ini sampai diberitakan di berbagai media internasional. Kabarnya, banyak wisatawan asing yang sampai membatalkan liburan mereka ke Indonesia karena KUHP ini.
Namun, KUHP yang baru disahkan akan mulai berlaku tiga tahun ke depan. Selama masa transisi, berbagai pendekatan mengenai KUHP akan disosialisasikan ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id