Jakarta: DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2022. Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 7 Juni 2022.
Puan menerangkan proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dapat dipulihkan martabatnya dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Jakarta:
DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan
UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2022. Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap
narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 7 Juni 2022.
Puan menerangkan proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dapat dipulihkan martabatnya dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)