Jakarta: Semangat Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mesti dipertahankan. Komitmen penyempurnaan payung hukum lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia itu diminta tak cuma tinggi saat ada kejadian.
"Kalau bahasa saya ini (semangat revisi UU Pemasyarakatan) tidak panas tahi ayam," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Menurut dia, revisi UU Pemasyarakatan sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan penjara di Indonesia cukup kompleks.
Mulai dari kelebihan kapasitas yang mencapai 400 persen, peredaran narkoba, hingga kebakaran. Lapas Klas I Tangerang, Banten, kebakaran pada Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 43 orang tewas.
"Jadi jangan hanya ketika momen baru sadar kita. Ini seharusnya jadi kesadaran umum," ujar Willy.
Dia menginginkan revisi UU Pemasyarakatan menjadi langkah transformasi perbaikan. Sehingga, penghukuman tak sekadar konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Namun, mesti membuat warga binaan lebih baik.
"Kita harapkan proses penghukuman itu tidak hanya secara fisik, tapi pemulihan psikologi nanti setelah kembali ke masyarakat bisa lebih adaptif," ujar Willy.
(Baca: Revisi UU PAS Harus Membuat Narapidana Produktif)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Semangat
Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mesti dipertahankan. Komitmen penyempurnaan payung hukum lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia itu diminta tak cuma tinggi saat ada kejadian.
"Kalau bahasa saya ini (semangat revisi UU Pemasyarakatan) tidak panas tahi ayam," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Menurut dia, revisi UU Pemasyarakatan sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan penjara di Indonesia cukup kompleks.
Mulai dari kelebihan kapasitas yang mencapai 400 persen, peredaran narkoba, hingga kebakaran. Lapas Klas I Tangerang, Banten, kebakaran pada Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 43 orang tewas.
"Jadi jangan hanya ketika momen baru sadar kita. Ini seharusnya jadi kesadaran umum," ujar Willy.
Dia menginginkan revisi UU Pemasyarakatan menjadi langkah transformasi perbaikan. Sehingga, penghukuman tak sekadar konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Namun, mesti membuat warga binaan lebih baik.
"Kita harapkan proses penghukuman itu tidak hanya secara fisik, tapi pemulihan psikologi nanti setelah kembali ke masyarakat bisa lebih adaptif," ujar Willy.
(Baca:
Revisi UU PAS Harus Membuat Narapidana Produktif)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)