"Maka konsekuensi elektroralnya ada pada persoalan dapil dan alokasi kursi untuk ketiga jenis pemilu dimaksud," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Hasyim mengatakan wilayah administratif (provinsi, kabupaten atau kota, gabungan atau bagian kabupaten atau kota) yang menjadi basis pembentukan dapil di IKN belum dapat diketahui. UU IKN hanya mengatur soal prinsip dan bisnis proses penataan dapil dan alokasi kursi dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU IKN.
Baca: Dampak Pembentukan DOB Papua, UU Pemilu Harus Segera Direvisi |
Pasal 13 ayat (2) UU IKN menjelaskan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (3) UU IKN berbunyi penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Kendati demikian, konsekuensi hukum dari adanya penataan dapil di IKN pada perubahan Lampiran III UU Pemilu mutlak diperlukan ke depan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id