Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Banyak Norma Hukum Progresif dalam RUU TPKS

Antara • 04 April 2022 13:57
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Taufik Basari mengatakan terdapat sejumlah norma hukum baru yang diatur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Salah satunya, terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund.
 
"Banyak norma-norma hukum yang progresif yang dihasilkan dari pembahasan," kata Taufik dikutip dari Antara, Senin, 4 April 2022.
 
Dia mengatakan pemerintah dan DPR menghasilkan berbagai norma yang menggunakan perspektif perlindungan korban dan hukum acara modern. Hal ini guna mengakomodasi perkembangan zaman, penegasan peran pemerintah, serta kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat. Khususnya, terkait isu kekerasan seksual.

Ia mengatakan melalui RUU TPKS para pembuat kebijakan menegaskan adanya hak restitusi bagi korban kekerasan seksual serta penyitaan harta pelaku. Ini sebagai upaya pelaku dapat memberikan dan memenuhi jaminan restitusi kepada korban.
 
Apabila pelaku tidak mampu memenuhi besaran restitusi yang diputuskan pengadilan, maka RUU TPKS mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban. Korban akan menerima dana tersebut sebagai kompensasi.
 
"RUU TPKS juga mengakui right to be forgotten atau hak untuk dilupakan," ungkap legislator Partai NasDem.
 
Baca: Pembahasan DIM Selesai, RUU TPKS Masuk Tahap Tim Perumus
 
Hak untuk dilupakan ialah penghapusan bukti digital pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Sehingga, publik tidak lagi dapat mengakses bukti digital tersebut.
 
RUU TPKS juga mengakomodasi visum psikiatrikum berupa hasil pemeriksaan psikiatri sebagai alat bukti. Korban juga memiliki hak untuk mempunyai pendamping selama proses hukum berlangsung.
 
"Selain itu, peran dan fungsi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam melindungi saksi dan korban pada perkara kekerasan seksual juga ditegaskan di RUU TPKS," jelasnya.
 
RUU TPKS juga menegaskan adanya kebutuhan akan pelatihan dan pendidikan bagi berbagai pihak. Tujuannya, bersama-sama berperan menanggulangi kekerasan seksual yang memiliki perspektif perlindungan terhadap korban.
 
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komnas HAM, Komnas Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan UU TPKS. Begitu pula dengan masyarakat sipil.
 
"DPR dan pemerintah memiliki semangat dan titik pijak yang sama, yakni menginginkan agar RUU TPKS menjadi UU yang mampu melindungi korban dan membangun kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan