Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan penyederhanaan tersebut mempertimbangkan alasan murah, mudah, dan cepat.
"Serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ujar Evi dilansir Antara, Selasa, 22 Maret 2022.
Evi menjelaskan penyederhanaan desain surat suara dan formulir dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang murah karena menghemat penggunaan kertas. Sehingga anggaran pemilu dari sisi logistik dapat dihemat.
Sebelumnya, Pemilu 2019 memanfaatkan lima surat suara. Saat ini, KPU mengupayakan penyederhanaan surat suara menjadi dua atau tiga surat suara.
Baca: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Agustus 2022
Penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar juga bermaksud memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara. Sekaligus, memudahkan penyelenggara saat menghitung perolehan suara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Melgia Carolina Van Harling, menyampaikan kegiatan simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU tidak sepenuhnya mensimulasikan prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, simulasi lebih mendekatkan pada upaya pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan. KPU, dalam kegiatan simulasi, menyediakan dua jenis desain surat suara di dua TPS yang berbeda.
Pada TPS pertama, ada tiga lembar surat suara. Surat suara pertama memuat daftar peserta pemilu yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI. Surat suara kedua, memuat daftar peserta pemilu dari DPD RI. Lalu, surat suara ketiga memuat daftar pemilu dari anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI. Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Melgia menerangkan setelah responden menyelesaikan pemilihan di dua TPS, mereka akan disurvei dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan. Hal tersebut untuk mendapatkan masukan dari pengalaman mereka dalam simulasi pemungutan suara.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024. Komisioner
KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan penyederhanaan tersebut mempertimbangkan alasan murah, mudah, dan cepat.
"Serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ujar Evi dilansir
Antara, Selasa, 22 Maret 2022.
Evi menjelaskan penyederhanaan desain surat suara dan formulir dapat mewujudkan
Pemilu 2024 yang murah karena menghemat penggunaan kertas. Sehingga anggaran pemilu dari sisi logistik dapat dihemat.
Sebelumnya, Pemilu 2019 memanfaatkan lima surat suara. Saat ini, KPU mengupayakan penyederhanaan surat suara menjadi dua atau tiga surat suara.
Baca:
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Agustus 2022
Penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar juga bermaksud memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara. Sekaligus, memudahkan penyelenggara saat menghitung perolehan suara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Melgia Carolina Van Harling, menyampaikan kegiatan simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU tidak sepenuhnya mensimulasikan prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, simulasi lebih mendekatkan pada upaya pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan. KPU, dalam kegiatan simulasi, menyediakan dua jenis desain surat suara di dua TPS yang berbeda.
Pada TPS pertama, ada tiga lembar surat suara. Surat suara pertama memuat daftar peserta pemilu yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI. Surat suara kedua, memuat daftar peserta pemilu dari DPD RI. Lalu, surat suara ketiga memuat daftar pemilu dari anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI. Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Melgia menerangkan setelah responden menyelesaikan pemilihan di dua TPS, mereka akan disurvei dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan. Hal tersebut untuk mendapatkan masukan dari pengalaman mereka dalam simulasi pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)