Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) kembali menunda rapat pembahasan. Panja mengaku membutuhkan waktu untuk memastikan kehadiran pakar yang diundang.
"Karena kemarin (Rabu, 22 April 2020) waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya (narasumber)," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas kepada Medcom.id, Kamis, 23 April 2020.
Politikus Partai Gerindra itu berharap konfirmasi kehadiran para undangan segera selesai dalam waktu singkat. Dengan begitu, pembahasan omnibus law bisa dimulai.
"Mungkin Senin (27 April 2020) akan datang (rapat pembahasan dimulai)," ungkap Andi.
Di samping itu, Panja RUU Ciptaker sepakat mengundang pakar dari pihak pro dan kontra terhadap aturan sapu jagat tersebut. Hal ini dilakukan agar aturan yang dibuat berkualitas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu belum bisa menyebutkan pakar yang diundang. Namun, beberapa beberapa fraksi sudah menyerahkan daftar pihak yang dimintai pendapat.
"Beberapa fraksi sudah masuk, saya sendiri belum lihat persis," ujar dia.
Awalnya, pembahasan klaster RUU Ciptaker dijadwalkan Rabu, 22 April 2020. Rapat kemudian diundur menjadi Kamis, 23 April 2020. Rapat hari ini sedianya membahas bagian ketentuan umum, maksud, serta tujuan, RUU Ciptaker.
Baca: Aksi Buruh Tunggu Putusan Jokowi soal Omnibus Law
Pembahasan RUU Ciptaker secara berurutan dimulai dari Ketentuan Umum dan Konsideran (Bab 1); Maksud dan Tujuan (Bab 2); Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (Bab 5); dan Dukungan Riset dan Inovasi (Bab 7).
Pembahasan selanjutnya yakni Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional (Bab 10); Kawasan Ekonomi (Bab 9); Kemudahan Berusaha (Bab 6); Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (Bab 3); Pengadaan Lahan (Bab 8); Pelaksanaan Administrasi Pemerintah (Bab 11); dan Ketenagakerjaan (Bab 4).
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) kembali menunda rapat pembahasan. Panja mengaku membutuhkan waktu untuk memastikan kehadiran pakar yang diundang.
"Karena kemarin (Rabu, 22 April 2020) waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya (narasumber)," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas kepada
Medcom.id, Kamis, 23 April 2020.
Politikus Partai Gerindra itu berharap konfirmasi kehadiran para undangan segera selesai dalam waktu singkat. Dengan begitu, pembahasan omnibus law bisa dimulai.
"Mungkin Senin (27 April 2020) akan datang (rapat pembahasan dimulai)," ungkap Andi.
Di samping itu, Panja RUU Ciptaker sepakat mengundang pakar dari pihak pro dan kontra terhadap aturan sapu jagat tersebut. Hal ini dilakukan agar aturan yang dibuat berkualitas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu belum bisa menyebutkan pakar yang diundang. Namun, beberapa beberapa fraksi sudah menyerahkan daftar pihak yang dimintai pendapat.
"Beberapa fraksi sudah masuk, saya sendiri belum lihat persis," ujar dia.
Awalnya, pembahasan klaster RUU Ciptaker dijadwalkan Rabu, 22 April 2020. Rapat kemudian diundur menjadi Kamis, 23 April 2020. Rapat hari ini sedianya membahas bagian ketentuan umum, maksud, serta tujuan, RUU Ciptaker.
Baca:
Aksi Buruh Tunggu Putusan Jokowi soal Omnibus Law
Pembahasan RUU Ciptaker secara berurutan dimulai dari Ketentuan Umum dan Konsideran (Bab 1); Maksud dan Tujuan (Bab 2); Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (Bab 5); dan Dukungan Riset dan Inovasi (Bab 7).
Pembahasan selanjutnya yakni Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional (Bab 10); Kawasan Ekonomi (Bab 9); Kemudahan Berusaha (Bab 6); Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (Bab 3); Pengadaan Lahan (Bab 8); Pelaksanaan Administrasi Pemerintah (Bab 11); dan Ketenagakerjaan (Bab 4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)