"Awalnya kami merencanakan akan ada aksi ratusan ribu buruh ke Jakarta pada 30 April dengan tetap menerapkan imbauan pemerintah untuk physical distancing. Namun kami akan menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh Presiden terlebih dahulu," ujar Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Andi Gani mengatakan Kepala Negara akan mengumumkan keputusan penting terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam beberapa hari ke depan. Namun dirinya tak mengungkapkan secara lugas apa putusan yang akan diambil Presiden tersebut.
Ia hanya berharap keputusan yang akan diambil Presiden Jokowi nantinya bisa menjadi angin segar bagi buruh di tengah meluasnya penyebaran wabah virus korona (covid-19). Apalagi sudah lebih dari 600 ribu buruh telah di-PHK dan sebanyak 1,8 juta pekerja sudah dirumahkan.
Pernyataan Andi Gani dilontarkan setelah menemui Jokowi di Istana Negara bersama dua tokoh serikat buruh lainnya. Keduanya ialah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Ketiga tokoh buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu berbincang dengan Presiden selama hampir dua jam. Entah apa yang dibicarakan lantaran pertemuan tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Namun Andi Gani membuka tabir informasi. Dia bilang pertemuannya dengan Jokowi lebih banyak mendiskusikan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Presiden mendengarkan dengan baik kenapa kami menolak sangat keras RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Nantinya, Presiden akan mengambil keputusan penting terkait ini. Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu jutaan buruh," ucapnya.
Sebelumnya ratusan ribu serikat buruh yang tergabung dalam MPBI berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian pada 30 April atau sehari sebelum May Day. Aksi tersebut dilakukan lantaran DPR dan pemerintah bersikukuh untuk tetap membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus covid-19. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.
"Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh," tutup Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id