Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah fokus mengamankan uang jemaah usai pembatalan pemberangkatan Haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Langkah ini juga telah dikomunikasikan dengan biro jasa travel haji.
"Karena yang paling utama adalah mengamankan uang jemaah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Untold Story di Balik Batal Haji 2020, Minggu, 7 Juni 2020.
Baca: Penarikan Dana Pelunasan Haji Bisa Merepotkan Diri Sendiri
Fachrul mengatakan, Kemenag segera membahas hal tersebut dengan Komisi VIII DPR. Uang jemaah akan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi kalau dia (calon jemaah) merasa butuh dia bisa ambil di BPKH. Ini saran Komisi VIII juga kami sependapat sekali," ujar Fachrul.
Kemenag telah berkomunikasi jauh-jauh hari dengan pihak biro travel haji. Menurut Fachrul, pemangku kepentingan tersebut telah memaklumi peniadaan Haji 2020 akibat pandemi virus korona (covid-19)
"Pada dasarnya mereka bisa menerima, sudah sependapat. Saya sudah cek kepada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, tidak ada masalah dan sudah dilakukan pertemuan beberapa kali. Memang mereka sudah menilai 'risiko kami'," ujar Fachrul.
Baca: Haji 2021 Setengah Kuota Jika Vaksin Covid-19 Belum Hadir
Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan Haji 2020. Keputusan ini diambil atas pertimbangan berbagai hal. Sebanyak 221.000 jemaah yang tertunda tahun ini bakal diberangkatkan pada 2021.
Menurut Fachrul, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah situasi kasus covid-19 yang masih terus bertambah di Arab Saudi maupun Indonesia. Kemenag memastikan keputusan ini paling tepat demi kemaslahatan jemaah dan petugas.
Pemerintah juga tak punya banyak waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Pasalnya, pihak Arab Saudi belum membuka akses bagi negara lain.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah fokus mengamankan uang jemaah usai pembatalan pemberangkatan Haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Langkah ini juga telah dikomunikasikan dengan biro jasa travel haji.
"Karena yang paling utama adalah mengamankan uang jemaah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam program Crosscheck #FromHome by
Medcom.id bertajuk Untold Story di Balik Batal Haji 2020, Minggu, 7 Juni 2020.
Baca:
Penarikan Dana Pelunasan Haji Bisa Merepotkan Diri Sendiri
Fachrul mengatakan, Kemenag segera membahas hal tersebut dengan Komisi VIII DPR. Uang jemaah akan dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi kalau dia (calon jemaah) merasa butuh dia bisa ambil di BPKH. Ini saran Komisi VIII juga kami sependapat sekali," ujar Fachrul.
Kemenag telah berkomunikasi jauh-jauh hari dengan pihak biro travel haji. Menurut Fachrul, pemangku kepentingan tersebut telah memaklumi peniadaan Haji 2020 akibat pandemi virus korona (covid-19)
"Pada dasarnya mereka bisa menerima, sudah sependapat. Saya sudah cek kepada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, tidak ada masalah dan sudah dilakukan pertemuan beberapa kali. Memang mereka sudah menilai 'risiko kami'," ujar Fachrul.
Baca:
Haji 2021 Setengah Kuota Jika Vaksin Covid-19 Belum Hadir
Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan Haji 2020. Keputusan ini diambil atas pertimbangan berbagai hal. Sebanyak 221.000 jemaah yang tertunda tahun ini bakal diberangkatkan pada 2021.
Menurut Fachrul, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah situasi kasus covid-19 yang masih terus bertambah di Arab Saudi maupun Indonesia. Kemenag memastikan keputusan ini paling tepat demi kemaslahatan jemaah dan petugas.
Pemerintah juga tak punya banyak waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Pasalnya, pihak Arab Saudi belum membuka akses bagi negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)