Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - MTVN/Lis Pratiwi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo - MTVN/Lis Pratiwi

Pemerintah Tunggu Pengajuan Revisi UU Ormas

Dheri Agriesta • 30 Oktober 2017 19:06
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sepakat merevisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan sejumlah fraksi di DPR. Namun, kesepakatan belum bicara tentang materi yang akan direvisi.
 
"Belum, belum ada (materi revisi yang dibahas). Hanya kita sepakat apakah setuju revisi? setuju, revisi. Bapak presiden juga menyatakan sama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
 
Tjahjo mengatakan, pemerintah akan menampung masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Hal ini akan dibahas di Kantor Kemenko Polhukam. Setelah memiliki materi revisi, pemerintah akan mengajukan kepada lembaga terkait.

"Nanti dari masing-masing fraksi ada, dari pemerintah juga ada, kita bahas di pansus," kata Tjahjo.
 
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, materi revisi akan dibicarakan bersama-sama. Namun, Yasonna belum mau komentar lebih jauh terkait permasalahan revisi itu. 
 
"Semua lah nanti itu, tapi kita lihat saja dulu nanti kesepakatannya," kata Yasonna.
 
(Baca juga: Tiga Usulan Partai Demokrat dalam Revisi UU Ormas)
 
Partai Demokrat menyelesaikan finalisasi usulan untuk revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Naskah akademik dan draf revisi diserahkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
 
Pria yang akrab disapa Ibas itu pun menugaskan pimpinan Komisi II DPR Fandi Utomo untuk mengusulkan inisiatif revisi UU tentang Ormas. "Kami menugaskan kepada pimpinan Komisi II DPR Fandi Utomo," kata dia.
 
Ibas berjanji akan mengawal revisi UU ini di DPR. Ia akan mengajak fraksi lain untuk merevisi Undang-undang yang dinilai masih perlu penyempurnaan itu. Apalagi, Partai Demokrat telah mendapatkan lampu hijau dari beberapa fraksi dan pemerintah untuk merevisi UU tentang Ormas.
 
"Dari lobi kemarin tidak ada hitam di atas putih, belum terjadi kesepakatan, karena itu adalah bagian dari demokrasi pembahasan, hampir dari sebagian besar yang menerima menginginkan juga revisi setelah disahkan UU. Saya menyambut baik ucapan tersebut," jelas Ibas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan