medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak memusingkan soal usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Kendati, Partai Demokrat mengusulkan beberapa perubahan, salah satunya soal konsekuensi pidana yang dinilai terlalu berat.
"Dinilai bahwa sanksi terlalu berat, ya boleh saja," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P. Silitonga kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 November 2017.
Walau pada sidang paripurna DPR semua partai setuju atas pembentukan UU dari Perppu itu, dia menganggap sah-sah saja jika ada parpol yang memberi usulan. Namun, partai yang bersangkutan harus menelaah lebih lanjut tentang cikal bakal regulasi tersebut.
"Ini kan sudah ranah ideologi, aturan lewat perppu dan sekarang UU itu ya untuk mengatur supaya tak ada yang bertentangan," imbuh Daulat.
Terpisah, Kapuspen Kemendagri Arief M. Edhie menjelaskan, proses Perppu menuju pembentukan UU Ormas cukup panjang. Dalam tenggat 30 hari dari paripurna, parpol masih bisa mengajukan usulan. Hal itu seperti yang dilakukan Partai Demokrat saat mengunjungi Kantor Kemendagri.
Baca: Ormas Menyimpang Masih Ditemukan di Daerah
Sepakat dengan Kemenkumham, Kemendagri juga tak terlalu mempermasalahkan usulan revisi. Sepanjang masih sejalan dengan pokok utama aturan, usulan revisi sah-sah saja.
"Sepanjang tidak mengganggu yang prinsipal, tak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Indonesia," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRlRGVb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak memusingkan soal usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Kendati, Partai Demokrat mengusulkan beberapa perubahan, salah satunya soal konsekuensi pidana yang dinilai terlalu berat.
"Dinilai bahwa sanksi terlalu berat, ya boleh saja," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P. Silitonga kepada
Metrotvnews.com, Rabu, 8 November 2017.
Walau pada sidang paripurna DPR semua partai setuju atas pembentukan UU dari Perppu itu, dia menganggap sah-sah saja jika ada parpol yang memberi usulan. Namun, partai yang bersangkutan harus menelaah lebih lanjut tentang cikal bakal regulasi tersebut.
"Ini kan sudah ranah ideologi, aturan lewat perppu dan sekarang UU itu ya untuk mengatur supaya tak ada yang bertentangan," imbuh Daulat.
Terpisah, Kapuspen Kemendagri Arief M. Edhie menjelaskan, proses Perppu menuju pembentukan UU Ormas cukup panjang. Dalam tenggat 30 hari dari paripurna, parpol masih bisa mengajukan usulan. Hal itu seperti yang dilakukan Partai Demokrat saat mengunjungi Kantor Kemendagri.
Baca: Ormas Menyimpang Masih Ditemukan di Daerah
Sepakat dengan Kemenkumham, Kemendagri juga tak terlalu mempermasalahkan usulan revisi. Sepanjang masih sejalan dengan pokok utama aturan, usulan revisi sah-sah saja.
"Sepanjang tidak mengganggu yang prinsipal, tak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Indonesia," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)