Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diduga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus nanti akan sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Dasco setelah rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang semula dijadwalkan Kamis pagi 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan DPR.
Menurut Dasco, dengan tidak adanya pengesahan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada proses pendaftaran Pilkada adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan MK.
"Karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti, yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut mengubah beberapa aturan pencalonan, khususnya terkait syarat ambang batas dukungan bagi calon yang maju dari jalur partai politik.
Di sisi lain, publik tidak percaya sepenuhnya dengan pernyataan akun X yang mengatasnamakan Dasco tersebut. Mereka meminta penjelasan sepenting ini disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Berikut komentar netizen:
"BATALKAN revisi UU-nya, bukan hanya pengesahannya dan jelaskan melalui konferensi pers resmi bukan hanya melalui cuitan di sosmed ," tulis akun @cinnamor****.
"Konferensi pers yu bang, undang temen temen media buat doorstop jawab pertanyaan.
Kita kawal sampai benar-benar BATAL!," tulis akun @tang_****.
"Konpers pak. tadi di tv bapak ngomong rakyat berhak nuntut, rakyat berhak bersuara, ya kalo kayak gitu tolong kasih kejelasan. bapak ngomong di tv atau kalo perlu bapak ngomong di depan mahasiswa yang lagi demo," tulis akun @sunwoo******.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diduga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada
Pilkada serentak 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus nanti akan sepenuhnya mengikuti putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Dasco setelah rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang semula dijadwalkan Kamis pagi 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan DPR.
Menurut Dasco, dengan tidak adanya pengesahan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada proses pendaftaran Pilkada adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan MK.
"Karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti, yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut mengubah beberapa aturan pencalonan, khususnya terkait syarat ambang batas dukungan bagi calon yang maju dari jalur partai politik.
Di sisi lain, publik tidak percaya sepenuhnya dengan pernyataan akun X yang mengatasnamakan Dasco tersebut. Mereka meminta penjelasan sepenting ini disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Berikut komentar netizen:
"BATALKAN revisi UU-nya, bukan hanya pengesahannya dan jelaskan melalui konferensi pers resmi bukan hanya melalui cuitan di sosmed ," tulis akun @cinnamor****.
"Konferensi pers yu bang, undang temen temen media buat doorstop jawab pertanyaan.
Kita kawal sampai benar-benar BATAL!," tulis akun @tang_****.
"Konpers pak. tadi di tv bapak ngomong rakyat berhak nuntut, rakyat berhak bersuara, ya kalo kayak gitu tolong kasih kejelasan. bapak ngomong di tv atau kalo perlu bapak ngomong di depan mahasiswa yang lagi demo," tulis akun @sunwoo******. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)