Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa partainya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP ikut putusan tersebut dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Jadi itu, jangan khawatir nanti pakai aja keputusan MK," kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Megawati menyadari ada upaya dari pihak lain yang berusaha mengeliminasi keputusan tersebut. Namun Megawati menegaskan PDIP menghormati putusan MK dan akan menjalankannya dalam Pilkada 2024.
Baca juga: PDIP Pilih Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta? Begini Analisisnya
Ia menjelaskan secara hierarki, MK berada di posisi tertinggi. Oleh karena itu, setiap putusannya harus dihormati serta dijalankan oleh semua pihak.
"Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Megawati.
Putusan MK yang dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, revisi UU Pilkada bergulir di DPR menjadi kontroversi karena tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.
Salah satu perubahan yang dilakukan DPR adalah terkait ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebut DPR bermanuver
Megawati mengkritik keras manuver DPR yang dianggapnya berupaya untuk menganulir atau memutarbalikkan putusan MK.
Ia mengaku bingung dengan langkah DPR, mengingat dirinya pernah tiga kali menjadi anggota DPR dan tahu persis bagaimana aturan berlaku.
"Loh iya, masa diputar-putar enggak jelas. Saya sampai garuk-garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo?" kata Megawati dengan nada kesal.
Kritik Megawati ini menyasar langsung ke Baleg DPR yang dianggap mengabaikan keputusan MK dalam proses revisi UU Pilkada. Menurut Megawati, seharusnya putusan MK dihormati dan dijalankan tanpa ada upaya untuk mengubahnya.
"Saya sampai tanya Pak Mahfud tadi, Pak, undang-undang parpol itu apa udah berubah ya? Ada kemandiriannya apa enggak?" tambahnya.
Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa partainya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP ikut putusan tersebut dalam penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2024, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Jadi itu, jangan khawatir nanti pakai aja keputusan MK," kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Megawati menyadari ada upaya dari pihak lain yang berusaha mengeliminasi keputusan tersebut. Namun Megawati menegaskan PDIP menghormati putusan MK dan akan menjalankannya dalam Pilkada 2024.
Baca juga:
PDIP Pilih Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta? Begini Analisisnya
Ia menjelaskan secara hierarki, MK berada di posisi tertinggi. Oleh karena itu, setiap putusannya harus dihormati serta dijalankan oleh semua pihak.
"Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Megawati.
Putusan MK yang dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur syarat-syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, revisi UU Pilkada bergulir di DPR menjadi kontroversi karena tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut.
Salah satu perubahan yang dilakukan DPR adalah terkait ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebut DPR bermanuver
Megawati mengkritik keras manuver DPR yang dianggapnya berupaya untuk menganulir atau memutarbalikkan putusan MK.
Ia mengaku bingung dengan langkah DPR, mengingat dirinya pernah tiga kali menjadi anggota DPR dan tahu persis bagaimana aturan berlaku.
"Loh iya, masa diputar-putar enggak jelas. Saya sampai garuk-garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo?" kata Megawati dengan nada kesal.
Kritik Megawati ini menyasar langsung ke Baleg DPR yang dianggap mengabaikan keputusan MK dalam proses revisi
UU Pilkada. Menurut Megawati, seharusnya putusan MK dihormati dan dijalankan tanpa ada upaya untuk mengubahnya.
"Saya sampai tanya Pak Mahfud tadi, Pak, undang-undang parpol itu apa udah berubah ya? Ada kemandiriannya apa enggak?" tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)