Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut proses izin kawasan hutan untuk rakyat tengah diproses. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
"Kalau untuk perusahaan enggak, hanya untuk rakyat. Itu sudah berjalan dan sebagian daerah sudah melanjutkan supaya diproses, sebagian belum," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Lain hal dengan hutan rakyat, perizinan untuk kawasan perhutanan sosial tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurut Darmin, dari lahan seluas 12,7 juta hektare, saat ini baru realisasi izin perhutanan sosial baru mencapai 2,17 juta hektare.
Baca juga: Menteri LHK Serahkan Pengelolaan KHDTK ke Akademisi
Darmin mengatakan izin untuk perhutanan sosial perlu pengecekan secara rinci. Ia juga telah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menunjuk project manager.
"Jadi jangan kemudian banyak dirjen, mengurusinya jadi agak lambat. Cukup menunjuk satu orang saja penanggung jawabnya dari KLHK," ujar Darmin.
Sedangkan terkait reforma agraria, Darmin membantah jika pemerintah belum menyentuh lahan konflik dan redistribusi aset. Darmin menilai saat ini pemerintah baru memulainya.
Ia menjelaskan, selama ini yang sudah berjalan baru sertifikasi perhutanan sosial. Sementara, soal percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan sudah dimulai dan sedang menunggu usulan-usulan dari kepala daerah ke pemerintah pusat.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Pengembalian Konsesi Lahan Besar
"Itu prosesnya sedang berjalan, belum ada yang selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas siang tadi meminta pendataan dan penataan di kawasan hutan harus dipercepat. Hal ini agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat, masyarakat wilayah mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
"Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit disederhanakan, dipercepat, sehingga keluhan keluhan rakyat yang sampai ke kita bisa kita selesai kan secara cepat," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut proses izin kawasan hutan untuk rakyat tengah diproses. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
"Kalau untuk perusahaan enggak, hanya untuk rakyat. Itu sudah berjalan dan sebagian daerah sudah melanjutkan supaya diproses, sebagian belum," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Lain hal dengan hutan rakyat, perizinan untuk kawasan perhutanan sosial tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurut Darmin, dari lahan seluas 12,7 juta hektare, saat ini baru realisasi izin perhutanan sosial baru mencapai 2,17 juta hektare.
Baca juga:
Menteri LHK Serahkan Pengelolaan KHDTK ke Akademisi
Darmin mengatakan izin untuk perhutanan sosial perlu pengecekan secara rinci. Ia juga telah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menunjuk project manager.
"Jadi jangan kemudian banyak dirjen, mengurusinya jadi agak lambat. Cukup menunjuk satu orang saja penanggung jawabnya dari KLHK," ujar Darmin.
Sedangkan terkait reforma agraria, Darmin membantah jika pemerintah belum menyentuh lahan konflik dan redistribusi aset. Darmin menilai saat ini pemerintah baru memulainya.
Ia menjelaskan, selama ini yang sudah berjalan baru sertifikasi perhutanan sosial. Sementara, soal percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan sudah dimulai dan sedang menunggu usulan-usulan dari kepala daerah ke pemerintah pusat.
Baca juga:
Pemerintah Tunggu Pengembalian Konsesi Lahan Besar
"Itu prosesnya sedang berjalan, belum ada yang selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas siang tadi meminta pendataan dan penataan di kawasan hutan harus dipercepat. Hal ini agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat, masyarakat wilayah mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
"Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit disederhanakan, dipercepat, sehingga keluhan keluhan rakyat yang sampai ke kita bisa kita selesai kan secara cepat," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)