Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

DPR Tegaskan Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Antara • 24 April 2023 09:53
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menegaskan tidak akan terjadi penghapusan tenaga honorer di akhir 2023. Ia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyanggupi permintaan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal honorer.
 
"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin, 24 April 2023.
 
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan para honorer dinilai terancam oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan itu mengatakan pegawai honorer masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai honorer selama ini. Polemik itu dinilai menjadi pemicu munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai honorer.
 
"Di sisi lain, formasi penerimaan pegawai PPPK juga terbatas. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini," ujarnya.
 
Ia menyebut para honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas penerimaan PPPK terlalu tinggi. Sehingga, banyak yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan 'pendatang baru'.
 
"Komisi II DPR selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," ungkap dia.
 
Baca: Awas! Ini Sanksi Bagi Penyelenggara Negara yang Malas Lapor LHKPN

Ia menilai tenaga honorer sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan-urusan teknis lainnya. Para honorer dinilai perlu memiliki kejelasan nasib.
 
"Solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin," jelas dia.
 
Ia juga meminta pemerintah merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
 
Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.
 
Ia menyebut pemerintah pernah menyampaikan angin surga ketika Menpan RB era Yudi Chrisnandi. Waktu itu, kata dia, tenaga honor dijanjikan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
 
"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilu 2024," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan