Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Awas! Ini Sanksi Bagi Penyelenggara Negara yang Malas Lapor LHKPN

Indriyani Astuti • 16 April 2023 16:58
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan ada sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tak patuh dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
"Pasal 4 huruf e yang berbunyi, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 16 April 2023.
 
Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, sambung dia, ada hukuman disiplin sedang yang akan dikenakan kepada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3.

Hukuman itu, terang dia, meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan.
 
"Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat," tegas dia.
 
Baca Juga: Oh Ini Penyebab Kedisiplinan Pelaporan LHKPN Meningkat

Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c. Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 
"Selama ini pelaporan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah jadi persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan untuk promosi jabatan," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan