Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pengadilan tinggi harus bergerak cepat (gercep) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Supaya tidak ada praduga, tidak ada persepsi titipan atau pesanan penundaan, harusnya pengadilan tinggi mampu mengoreksi," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Ihsan menyayangkan munculnya putusan tersebut. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sangat berat dan panjang.
"Akhirnya ini dicoba dibawa pada hal-hal yang publik melihat apakah proses penegakan hukum sudah ada yang mengatur," ujar dia.
Ihsan bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding. Langkah itu penting agar putusan PN Jakarta Pusat digugurkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Supaya kasus ini jauh lebih terang dan objektif," papar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai
pengadilan tinggi harus bergerak cepat (gercep) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu terkait
penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024.
"Supaya tidak ada praduga, tidak ada persepsi titipan atau pesanan penundaan, harusnya pengadilan tinggi mampu mengoreksi," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Ihsan menyayangkan munculnya putusan tersebut. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sangat berat dan panjang.
"Akhirnya ini dicoba dibawa pada hal-hal yang publik melihat apakah proses penegakan hukum sudah ada yang mengatur," ujar dia.
Ihsan bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding. Langkah itu penting agar putusan PN Jakarta Pusat digugurkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Supaya kasus ini jauh lebih terang dan objektif," papar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)