Jakarta: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Denny mafhum putusan pengadilan seyogianya harus dihormati.
"Tapi kalau blunder, bagaimana menghormatinya? Pusing juga nih," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengatakan putusan tersebut keliru dan tidak sesuai kompetensi PN Jakarta Pusat. Gugatan Partai Prima soal tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) bukan ranah mereka.
"Ini ruang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang sudah selesai," ujar dia.
Menurut Denny, hakim PN Jakarta Pusat seharusnya sangat paham ihwal hal mendasar. Denny tidak habis pikir majelis hakim justru menerima gugatan hingga membuat putusan.
"Apakah grogi? Apakah ada intervensi yang menyebabkan mereka salah ambil keputusan? Ini blunder mendasar yang aneh," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik putusan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal
penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Denny mafhum putusan pengadilan seyogianya harus dihormati.
"Tapi kalau blunder, bagaimana menghormatinya? Pusing juga nih," kata Denny dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengatakan putusan tersebut keliru dan tidak sesuai kompetensi PN Jakarta Pusat. Gugatan Partai Prima soal tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) bukan ranah mereka.
"Ini ruang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang sudah selesai," ujar dia.
Menurut Denny, hakim PN Jakarta Pusat seharusnya sangat paham ihwal hal mendasar. Denny tidak habis pikir majelis hakim justru menerima gugatan hingga membuat putusan.
"Apakah grogi? Apakah ada intervensi yang menyebabkan mereka salah ambil keputusan? Ini blunder mendasar yang aneh," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)