"Ibarat main bola, kiper blunder dan melakukan kesalahan mendasar karena sistem peradilan ada kamar masing-masing dan tidak boleh saling campur aduk," kata pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny merunut duduk perkara yang awalnya digugat Partai Prima. Partai tersebut awalnya tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.
Lantas, mereka menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan mereka tetap ditolak.
"Sekarang masuk ke kamar lain (PN Jakarta Pusat), itu masalahnya. Kalau PTUN tidak bisa juga, final, tidak ada cara lain," jelas Denny.
Baca Juga: Pengamat: Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Batal Demi Hukum |
Denny heran PN Jakarta Pusat justru menerima gugatan tersebut. Padahal, persidangan soal pemilu bukan kewenangan mereka.
"Undang-undang pemilu memberi ruang tapi dibelokkan ke gugatan perdata. Tidak boleh, karena memang bukan itu prosesnya," tegas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id