Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas penting kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Surat tugas itu yang ditandatangani Presiden pada 14 April 2023.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, Minggu, 16 April 2023, Jokowi membawahkan langsung Satgas Tata Kelola Sawit yang terdiri atas pengarah dan pelaksana itu. Selain Luhut, ada dua Wakil Dewan Pengarah, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Satgas akan bertugas hingga 30 September 2024.
Tugas satgas tersebut menetapkan kebijakan strategis dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Meski demikian, Satgas tidak berwenang dalam penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedang ada upaya hukum, atau telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) kembali memberikan tugas penting kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri
Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Surat tugas itu yang ditandatangani Presiden pada 14 April 2023.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima, Minggu, 16 April 2023, Jokowi membawahkan langsung Satgas Tata Kelola Sawit yang terdiri atas pengarah dan pelaksana itu. Selain Luhut, ada dua Wakil Dewan Pengarah, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Satgas akan bertugas hingga 30 September 2024.
Tugas satgas tersebut menetapkan kebijakan strategis dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Meski demikian, Satgas tidak berwenang dalam penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedang ada upaya hukum, atau telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)