Jakarta: Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR tidak memiliki keinginan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset, padahal surat presiden (Surpres) sudah dikirim beberapa bulan lalu.
"Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja," kata Lucius ditemui di kantor Formappi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Lucius mengatakan sejumlah anggota DPR sejatinya selalu mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas. Tapi ketika RUU sudah di depan mata, tak ada keinginan buat segera menuntaskannya.
"Mereka justru tidak terlihat punya respons untuk membahasnya," ucap dia.
Menurut Lucius, kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK pda 2019. Ketika itu, DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.
"Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi," tuturnya.
Lucius menilai hanya rakyat yang bisa menggerakkan hati para anggota legislatif untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Dia berharap masyarakat terus mendorong DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
"Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira enggak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu," cetusnya.
Jakarta: Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR tidak memiliki keinginan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU. DPR tak kunjung membahas
RUU Perampasan Aset, padahal surat presiden (Surpres) sudah dikirim beberapa bulan lalu.
"Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja," kata Lucius ditemui di kantor Formappi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Lucius mengatakan sejumlah anggota DPR sejatinya selalu mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas. Tapi ketika RUU sudah di depan mata, tak ada keinginan buat segera menuntaskannya.
"Mereka justru tidak terlihat punya respons untuk membahasnya," ucap dia.
Menurut Lucius, kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK pda 2019. Ketika itu, DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.
"Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi," tuturnya.
Lucius menilai hanya rakyat yang bisa menggerakkan hati para anggota legislatif untuk segera membahas
RUU Perampasan Aset. Dia berharap masyarakat terus mendorong DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
"Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira enggak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)