Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons pengakuan praktisi hukum Denny Indrayana soal kebocoran putusan uji materi UU Pemilu perihal sistem proporsional tertutup. Fajar menilai tidak mungkin hasil putusan dibocorkan karena hakim MK belum melakukan pembahasan pengambilan putusan.
"Silakan tanyakan ke yang bersangkutan, tapi yang pasti itu tadi alurnya begitu. Penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Bagaimana mungkin bocor kalau itu saja belum dibahas?" kata Fajar, Senin, 29 Mei 2023.
Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Fajar mengatakan MK masih mendalami pernyataan Denny tersebut serta mencermati perkembangan.
Soal pemeriksaan internal MK, Fajar membuka peluang akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut. "Kami juga sudah membaca, mencermati perkembangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah tapi yang pasti itu akan dibahas secara internal, kira-kira langkah apa yang harus diambil Mahkamah," ujar Fajar.
MK tidak akan langsung memanggil Denny Indrayana untuk melakukan klarifikasi. MK masih membahas secara internal.
"Kita belum tahu, masih bahas dulu secara internal yang tepat seperti apa dengan berita seperti ini," ujar dia. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Juru bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons pengakuan praktisi hukum Denny Indrayana soal kebocoran putusan uji materi UU Pemilu perihal
sistem proporsional tertutup. Fajar menilai tidak mungkin hasil putusan dibocorkan karena hakim MK belum melakukan pembahasan pengambilan putusan.
"Silakan tanyakan ke yang bersangkutan, tapi yang pasti itu tadi alurnya begitu. Penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas. Bagaimana mungkin bocor kalau itu saja belum dibahas?" kata Fajar, Senin, 29 Mei 2023.
Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Fajar mengatakan MK masih mendalami pernyataan Denny tersebut serta mencermati perkembangan.
Soal pemeriksaan internal MK, Fajar membuka peluang akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut. "Kami juga sudah membaca, mencermati perkembangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah tapi yang pasti itu akan dibahas secara internal, kira-kira langkah apa yang harus diambil Mahkamah," ujar Fajar.
MK tidak akan langsung memanggil Denny Indrayana untuk melakukan klarifikasi. MK masih membahas secara internal.
"Kita belum tahu, masih bahas dulu secara internal yang tepat seperti apa dengan berita seperti ini," ujar dia. (
Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)