Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan, Kamis, 9 Maret 2023.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut pimpinan DPR melihat RUU PPRT masih perlu didalami.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebelum masuk paripurna, RUU PPRT mesti dibahas dalam Rapat Bamus.
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR," tuturnya.
Namun, Puan menyebut DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan, Kamis, 9 Maret 2023.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut pimpinan
DPR melihat RUU PPRT masih perlu didalami.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebelum masuk paripurna,
RUU PPRT mesti dibahas dalam Rapat Bamus.
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR," tuturnya.
Namun, Puan menyebut DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)