Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Wahyu.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Wahyu.

PBB Tunggu Respons KPU Terkait Putusan Bawaslu

Damar Iradat • 15 November 2017 21:14
Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul diterimanya gugatan mereka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.
 
"Kita tunggu saja KPU melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari. Dan, bagi kami tidak ada persoalan," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2017.
 
Yusril mengatakan, Bawaslu telah menerima semua laporan PBB terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Ia juga menyebut, seluruh dokumen pendaftaran PBB yang diserahkan ke KPU sudah lengkap.
 
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
 
Dalam persidangan diakui PBB belum memasukkan semua data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, kata Yusril, Bawaslu dalam sidang putusan juga mengakui Sipol bermasalah.
 
Selain itu, Bawaslu jelas mengatakan Sipol tidak dapat dijadikan satu syarat bagi partai politik untuk ikut dalam pemilu. Sipol dinilai hanya alat bantu untuk efektivitas administrasi pendaftaran pemilu dan keputusan.
 
"Bawaslu sudah memerintahkan kepada KPU dalam tiga hari sejak dibacakannya keputusan pada sore hari ini untuk meneliti ulang. Seluruh dokumen yang sudah di serahkan PBB secara fisik untuk diputuskan apakah dokumen sudah memenuhi persyaratan atau tidak," tegasnya.
 
Menurut pakar hukum tata negara itu, pada akhirnya finalisasi dari persidangan Bawaslu dikembalikan lagi pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terhadap semua dokumen yang diserahkan. Ia juga mengklaim jika partainya sudah menyerahkan dokumen kepengurusan 34 provinsi, 546 kabupaten kota, dan 5.000 kecamatan.
 
"Saya yakin, PBB pun sejak awal sudah lengkap dan saya kira dibandingkan dengan semua partai yang membawa  permasalahan ke Bawaslu ini dokumen PBB yang paling lengkap," tandasnya.

Baca: KPU Membantah Gangguan Sipol Menggagalkan Pendaftaran Parpol
 
Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan PBB dan dua partai lainnya; Partai Idaman serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait dugaan pelanggaran administrasi.
 
Bawaslu dalam putusannya menginstruksikan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI, Partai Idaman, dan PBB dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik. Serta, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan