medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sejumlah ganguan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) mengganggu proses pendaftaran partai politik.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengakui sipol memang sempat mengalami gangguan teknis selama proses pendaftaran. Namun, itu tak serta merta bisa dijadikan alasan utama kegagalan parpol mendaftar.
"Menurut kita itu tidak signifikan memengharuhi kegagalan partai politik dalam mengupload data ke sipol," tegas Pramono di Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.
Saat proses pendaftaran. 14 partai politik dinyatakan memiliki dokumen dan sipol lengkap. Sedangkan 13 partai politik dinyatakan tak melengkapi dokumen dan sipol.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU memeriksa rinci seluruh persyaratan yang dipenuhi parpol. Tim yang dibentuk KPU juga memeriksa dokumen yang dibawa pendaftar secara teliti.
Ada beberapa tim yang bertugas memeriksa dokumen dan persyaratan. Evi menjamin seluruh partai politik diperlakukan sama saat pemeriksaan dokumen dan persyaratan pendaftaran.
"Tim pendaftaran itu memperlakukan setiap parpol yang datang itu dengan SOP yang sudah kita siapkan," jelas Evi.
Parpol yang tak lolos seleksi menganggap KPU melanggar administrasi dan melaporkannya kepada Bawaslu. Salah satu parpol yang mempersoalkan sipol ialah PBB.
Ketua Umum PBB dalam sidang di Bawaslu beberapa waktu lalu mengatakan, sipol bukan syarat utama karena tak diatur dalam UU.
Yusril juga mengklaim sipol KPU bermasalah. PBB, kata dia, sejatinya memiliki hardcopy dokumen persyaratan administrasi dan lengkap di 34 provinsi. Sering bermasalahnya sipol mengakibatkan proses input data tak bisa dilakukan sesuai jadwal pada 16 Oktober 2017.
"Termasuk waktu perpanjangan 17 Oktober 2017. Atas dasar itu kemudian disimpulkan kalau PBB tidak lolos verifikasi," ungkap Yusril.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah sejumlah ganguan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) mengganggu proses pendaftaran partai politik.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengakui sipol memang sempat mengalami gangguan teknis selama proses pendaftaran. Namun, itu tak serta merta bisa dijadikan alasan utama kegagalan parpol mendaftar.
"Menurut kita itu tidak signifikan memengharuhi kegagalan partai politik dalam mengupload data ke sipol," tegas Pramono di Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.
Saat proses pendaftaran. 14 partai politik dinyatakan memiliki dokumen dan sipol lengkap. Sedangkan 13 partai politik dinyatakan tak melengkapi dokumen dan sipol.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU memeriksa rinci seluruh persyaratan yang dipenuhi parpol. Tim yang dibentuk KPU juga memeriksa dokumen yang dibawa pendaftar secara teliti.
Ada beberapa tim yang bertugas memeriksa dokumen dan persyaratan. Evi menjamin seluruh partai politik diperlakukan sama saat pemeriksaan dokumen dan persyaratan pendaftaran.
"Tim pendaftaran itu memperlakukan setiap parpol yang datang itu dengan SOP yang sudah kita siapkan," jelas Evi.
Parpol yang tak lolos seleksi menganggap KPU melanggar administrasi dan melaporkannya kepada Bawaslu. Salah satu parpol yang mempersoalkan sipol ialah PBB.
Ketua Umum PBB dalam sidang di Bawaslu beberapa waktu lalu mengatakan, sipol bukan syarat utama karena tak diatur dalam UU.
Yusril juga mengklaim sipol KPU bermasalah. PBB, kata dia, sejatinya memiliki
hardcopy dokumen persyaratan administrasi dan lengkap di 34 provinsi. Sering bermasalahnya sipol mengakibatkan proses input data tak bisa dilakukan sesuai jadwal pada 16 Oktober 2017.
"Termasuk waktu perpanjangan 17 Oktober 2017. Atas dasar itu kemudian disimpulkan kalau PBB tidak lolos verifikasi," ungkap Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)