Jakarta: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai pembentukan Badan Pengawas Polri yang diatur di bawah undang-undang tak diperlukan. Divisi yang mengawasi anggota Korps Bhayangkara saat ini dinilai masih cukup.
"Enggak perlu. Kan badan pengawas ada Propam, Provos, ada penegakan hukumnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Selain itu, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang juga mengawasi anggota Polri masih bisa diandalkan. Bila ditambah lagi divisinya, maka merepotkan birokrasi.
"Sudah sangat cukup. Tidak perlu adanya badan pengawasan, ngapain kita rumit lagi birokrasinya," ucap Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa DPR dengan fungsi legislasinya juga berperan dalam mengawasi kinerja Polri. Ia mencontohkan respons DPR atas kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra.
Hasya ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW. Tetapi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ingatkan, direspon dan dikabulkan permintaan kita, status tersangka dibatalkan, polisi minta maaf dan nama baik, direhabilitasi. Jadi mekanismenya jalan," ujar Habiburokhman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR Habiburokhman menilai pembentukan Badan Pengawas
Polri yang diatur di bawah undang-undang tak diperlukan. Divisi yang mengawasi anggota Korps Bhayangkara saat ini dinilai masih cukup.
"Enggak perlu. Kan badan pengawas ada Propam,
Provos, ada penegakan hukumnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Selain itu, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang juga mengawasi anggota Polri masih bisa diandalkan. Bila ditambah lagi divisinya, maka merepotkan birokrasi.
"Sudah sangat cukup. Tidak perlu adanya badan pengawasan,
ngapain kita rumit lagi birokrasinya," ucap Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa DPR dengan fungsi legislasinya juga berperan dalam mengawasi kinerja Polri. Ia mencontohkan respons DPR atas kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra.
Hasya ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW. Tetapi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ingatkan, direspon dan dikabulkan permintaan kita, status tersangka dibatalkan, polisi minta maaf dan nama baik, direhabilitasi. Jadi mekanismenya jalan," ujar Habiburokhman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)