Jakarta: Indonesian Police Watch (IPW) menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bisa kembali ke Polri. Meskipun, Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara.
"Dalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Sugeng mengatakan dirinya juga mendorong Polri menerima Bharada E. Hal itu diyakini bakal meningkatkan citra Polri di mata publik.
Sementara itu, Sugeng mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Bharada E. Hakim dinilai serius menegakkan keadilan substantif.
"Yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," papar dia.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara. Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara. Polri mengungkapkan nasib Bharada E di kepolisian.
"Tunggu informasi dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Indonesian Police Watch (IPW) menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) bisa kembali ke
Polri. Meskipun, Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara.
"Dalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Sugeng mengatakan dirinya juga mendorong Polri menerima Bharada E. Hal itu diyakini bakal meningkatkan citra Polri di mata publik.
Sementara itu, Sugeng mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Bharada E. Hakim dinilai serius menegakkan keadilan substantif.
"Yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," papar dia.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara. Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait
pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara. Polri mengungkapkan nasib Bharada E di kepolisian.
"Tunggu informasi dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)