Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dok. Medcom
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dok. Medcom

Pintu Bharada E Balik ke Polri Dinilai Sudah Tertutup

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2023 07:40
Jakarta: Vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Bharada Richard Eliezer (E) diyakini membuatnya tidak bisa kembali ke instansi Polri. Korps Bhayangkara tidak bisa menerima siapa pun yang terbukti terlibat tindak pidana berdasarkan putusan hakim.
 
"Peluang kembali jadi anggota Polri atau PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, itu sudah tertutup," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Tetutupnya kesempatan itu didasari pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Namun, pemecatan itu harus melewati sidang etik.

Bharada E belum menjalani sidang etik. Polri diharapkan segera menjalankan prosedur itu sebelum dicap pilih kasih.
 
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.
 

Baca Juga: Bharada E Ingin Kembali Aktif di Polri


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan