Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ingin kembali aktif di Polri. Bharada E sejatinya belum disidang etik Polri sejak terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan keinginan kliennya untuk aktif menjadi anggota Brimob. Hal itu juga tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi Bharada E.
"Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga," ucap Ronny.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih membahas nasib Bharada E di kepolisian. Dedi mengatakan Propam Polri masih harus membahas hal tersebut.
"Tunggu informasi dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri,' kata Dedi saat dihubungi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E ingin kembali aktif di Polri. Bharada E sejatinya belum disidang etik Polri sejak terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan keinginan kliennya untuk aktif menjadi anggota
Brimob. Hal itu juga tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi Bharada E.
"Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga," ucap Ronny.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih membahas nasib Bharada E di kepolisian. Dedi mengatakan Propam Polri masih harus membahas hal tersebut.
"Tunggu informasi dari Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri,' kata Dedi saat dihubungi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)